Informasi Persyaratan Akpol
- Berijazah serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA/IPS
- Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun; Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun Pada saat buka pendidikan.
- Nilai ujian nasional dengan nilai minimum
- Untuk persyaratan nilai Kelulusan tahun 2011 dengan nilai Hasil ujian akhir nasional (huan) untuk IPA min 6,5 (enam koma lima) dan IPS min 7 (tujuh)
- untuk persyaratan nilai Kelulusan tahun 2012 dengan nilai Hasil ujian akhir nasional (huan) untuk IPA min 6,5 (enam koma lima) dan IPS min 7 (tujuh)
- untuk persyaratan nilai Kelulusan tahun 2013 dengan nilai Hasil ujian akhir nasional (huan) untuk IPA min 7 (tujuh) Dan IPS min 7,25 (tujuh koma dua Lima)
- untuk persyaratan nilai Kelulusan tahun 2014 dengan nilai Ujian nasional (UN) min6,5 (enam kma lima)
- berijazah serendah-rendahnya Smu/madrasah aliyah jurusan IPA/IPS Dengan ketentuan bagi kelulusan tahun 2015 (yang masih kelas III) menggunakan Nilai rata-rata rapor kelas III semester 1 (semester akhir) dengan ketentuan : nilai rata-rata minimal 72,50 (tujuh dua kma lima nol) setelah dinyatakan lulus Menyerahkan ijazah dengan nilai Ujian nasional (un) min 72,50 (tujuh dua kma lima nol) bukan merupakan lulusan program pendidikanan kesetaraan paket A kma Paket B dan paket C.
- tinggi badan min (dengan berat badan seimbang menurut Ketentuan yg berlaku) pria : 165 (seratus enam puluh Lima) cm; wanita : 163 (seratus enam puluh Tiga) cm
- berdomisili di wilayah polda tempat pendaftaran Minimal 1 (satu) tahun terhitung pada saat buka pendidikan yang dibuktikan dengan KTP dan/atau surat keterangan Dari kepala desa/kelurahan setempat dan kk atau Ijazah/sttb/rapor terakhir (kecuali peserta dari sma Taruna nusantara dan smat krida nusantara)
- belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama Dalam pendipendidikanan Akpol, belum pernah melahirkan Bagi catar wanita dan belum pernah punya anak Kandung/biologis bagi catar pria
- bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai diangkat menjadi anggota Polri
- memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
- tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi Lain
- bagi yg sudah bekerja secara tetap sebagai Pegawai/karyawanita : mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kepala instansi yang bersangkutan: bersedia diberhentikan dr status Pegawai/karyawanita , bila diterima Dan mengikuti pendidikantuk taruna Akpol
- bagi yang memiliki prestasi ditingkat Provinsi/nasional/internasional agar melampirkan Sertifikat.
Langsung MENDAFTAR AKPOL DISINI
Persyaratan Brigadir Disini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar